Desa Bowongso

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Bowongso

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bowongso Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
 
Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi utama dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desaFungsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan potensi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
 
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi pemerintah desa meliputi:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
 
  • Menyelenggarakan tata praja pemerintahan desa, termasuk penetapan peraturan desa dan pembinaan masalah pertanahan.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan desa, serta memberikan perlindungan masyarakat.
  • Mengurus administrasi kependudukan dan pengelolaan wilayah desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:
  • Membangun sarana dan prasarana desa yang dibutuhkan masyarakat. 
  • Mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya yang menunjang kesejahteraan masyarakat. 
 
3. Pembinaan Kemasyarakatan:
  • Melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat desa, termasuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 
  • Melakukan pembinaan sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat desa. 
 
4. Pemberdayaan Masyarakat:
  • Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, termasuk ekonomi, lingkungan hidup, dan pengembangan potensi desa. 
  • Meningkatkan peran serta dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti karang taruna, PKK, dan organisasi lainnya. 
 
5. Fungsi Lain: 
 
  • Melakukan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah desa.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
  • Menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau atasan.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di wilayah perdesaan

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

, S. Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Tidak Ada di Kantor

Kaur tata Usaha dan Umum

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bowongso

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bakalan

, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

PJ Kadus Nguwok

Tidak Ada di Kantor

PJ Kadus Papringan

Tidak Ada di Kantor

Staff

Tidak Ada di Kantor

Staff

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 34
Total Pengunjung : 7.283
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.102
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.154.287.461,00Rp. 3.288.873.000,00

95.91%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.150.269.500,00Rp. 3.381.064.783,00

93.17%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 167.191.783,00Rp. 92.191.783,00

181.35%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.881.180.000,00Rp. 1.881.180.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.566.500,00Rp. 36.824.000,00

50.42%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.347.025,00Rp. 545.739.000,00

78.49%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 725.000.000,00Rp. 725.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.193.936,00Rp. 130.000,00

918.41%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 403.368.750,00Rp. 571.060.000,00

70.64%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.260.940.000,00Rp. 2.281.720.000,00

99.09%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 316.530.000,00Rp. 337.336.033,00

93.83%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.800.000,00Rp. 10.800.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.630.750,00Rp. 180.148.750,00

88.06%
Pemerintah Desa

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

, S. Kom

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Kaur tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bowongso
Tidak Ada di Kantor

, S. Pd

Kepala Dusun Bakalan
Tidak Ada di Kantor

PJ Kadus Nguwok
Tidak Ada di Kantor

PJ Kadus Papringan
Tidak Ada di Kantor

Staff
Tidak Ada di Kantor

Staff
Tidak Ada di Kantor